Kebijakan Publik (Public Policy) adalah suatu
aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat
seluruh warganya, setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot
pelanggaran yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh
lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.
James E. Anderson
memberikan pengertian kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang mempunyai
tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau
sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu.[1]
James E. Anderson
secara lebih jelas menyatakan bahwa yang dimaksud kebijakan adalah kebijakan
yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Pengertian
ini menurutnya berimplikasi:[2]
- Kebijakan selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan,
- Kebijakan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah,
- Kebijakan merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah,
- Kebijakan bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu,
- Kebijakan, dalam arti positif, didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bersifat memaksa (otoritatif).
Selanjutnya, Tahap-tahap Kebijakan Publik (Public Policy)
0 comments:
Post a Comment