1. Penyusunan Agenda (Agenda Setting)
Penyusunan
agenda (Agenda Setting) adalah sebuah
fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Sebelum kebijakan ditetapkan dan dilaksanakan,
pembuat kebijakan perlu menyusun agenda dengan memasukkan dan memilih
masalah-masalah mana saja yang akan dijadikan prioritas untuk dibahas.
Masalah-masalah yang terkait dengan kebijakan akan dikumpulkan sebanyak mungkin
untuk diseleksi.
Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai
masalah publik dan prioritas dalam
agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status
sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu
tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu
lain. Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu
publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan
(policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem).
Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para
aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan
pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990),
isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang
rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu.
Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Ada beberapa
Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik diantaranya: telah mencapai titik kritis
tertentu yang apabila diabaikan menjadi ancaman yang serius, telah mencapai tingkat
partikularitas tertentu yang berdampak dramatis, menyangkut emosi tertentu dari
sudut kepentingan orang banyak, mendapat dukungan media massa, menjangkau
dampak yang amat luas, mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam
masyarakat serta menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan,
tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Penyusunan
agenda kebijakan seharusnya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi Kebijakan (Policy Formulating)
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh
para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian
dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan
perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/Legitimasi Kebijakan (Policy
Adoption)
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus
percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Dukungan untuk rezim
cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan
pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi. Legitimasi
dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui
proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.
Implementasi Kebijakan (Policy
Implementation)
Pada tahap inilah
alternatif pemecahan yang telah disepakati tersebut kemudian dilaksanakan. Pada
tahap ini, suatu kebijakan seringkali menemukan berbagai kendala.
Rumusan-rumusan yang telah ditetapkan secara terencana dapat saja berbeda di
lapangan. Hal ini disebabkan berbagai faktor yang sering mempengaruhi
pelaksanaan kebijakan.
Kebijakan
yang telah melewati tahap-tahap pemilihan masalah tidak serta merta berhasil
dalam implementasi. Dalam rangka mengupayakan keberhasilan dalam implementasi
kebijakan, maka kendala-kendala yang dapat menjadi penghambat harus dapat
diatasi sedini mungkin.
5. Penilaian/ Evaluasi
Kebijakan (Policy Evaluation)
Secara
umum evaluasi kebijakan dapat
dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan
yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi
dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak
hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
[1]
William Dunn, Pengantar Analisis
Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1998, Hal: 24
0 comments:
Post a Comment