Marketing Politik: Strategi Penggunaan Media Massa Dalam Pemilu 2014

Tahun 2014 adalah tahun politik dimana diselenggarakannya pesta demokrasi akbar yang akan memilih legislatif dan presiden untuk selama periode 5 tahun mendatang. Menjelang pemilu pasti akan disambut dengan atribut kampanye yang mencolok mulai dari spanduk, kaos-kaos, bendera dan lain sebagainya. Namun untuk saat ini, kampanye mulai melangkah kepada hal yang baru yaitu kampanye melalui media massa. Dengan berkembangnya teknologi yang sekarang semakin maju, media massa menjadi salah satu cara para partai politik untuk mempromosikan visi misi partainya ke khalayak publik melalui antara lain internet, televisi dan media massa yang telah mendominasi kehidupan bangsa Indonesia untuk mendapatkan informasi secara cepat. 
 
Dalam marketing politik, media memiliki kemampuan untuk mempengaruhi opini publik dan prilaku masyarakat. Sering pula media massa digunakan oleh partai politik secara berlebihan baik oleh partai politik maupun kadernya. Jika melihat realita yang ada, beberapa media massa di Indonesia di kuasai oleh kekuatan politik tertentu seperti MetroTV dan Media Indonesia yang dimiliki Surya Paloh sebagai capres dari Partai Politik NasDem, lalu ada MNC Group  yang dimiliki oleh Harry Tanoesoedibyo yang merupakan cawapres dari Partai Hanura, atau TvOne dan ANTV yang dikuasai oleh Aburizal Bakrie. 

Terdapat tiga strategi kampanye partai dalam marketing politik, yaitu pemasaran produk secara langsung kepada pemilih (Push Political Marketing), pemasaran produk politik melalui media massa (Pull Political Marketing), dan melalui tokoh, kelompok atau organisasi (Pass Political Marketing). Dibandingkan dengan kampanye blusukan atau turun langsung ke masyarakat, kampanye melalui media massa dinilai paling efektif untuk mendongkrak elektabilitas partai politik secara cepat, dan menjangkau keseluruh Indonesia dalam waktu yang singkat.

Oleh karena itu, dengan melihat realita yang ada sekarang, partai politik yang memiliki akses ke media massa mempunyai keunggulan dibandingkan dengan partai politik yang tidak memiliki media massa. Dengan adanya media massa, partai politik dengan mudah mengkomunikasikan pesan politik, program kerja, visi dan misinya. Akan tetapi, banyak dari mereka yang berkampanye menyalahi aturan dengan mencuri start terlebih dahulu walaupun belum saatnya partai politik untuk berkampanye secara terbuka. Seperti iklan partai Hanura yang selalu tayang di MNC Group dengan menampilkan sosok capres dan cawapresnya, Wiranto dan Harry Tanoe, atau Surya Paloh dengan MetroTV dan Bakrie dengan TVOne. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang berwenang dalam mengatur hak penyiaran di Indonesia, berupaya agar penyesatan informasi tak terjadi, dan meminta kepada media penyiaran, khususnya televisi, konsisten pada semangat UU Penyiaran yang mengamanatkan bahwa media harus benar-benar bermanfaat untuk kepentingan publik dan masyarakat luas di negeri ini. Sangat jelas, tujuan dari penyiaran yang dilakukan media, selain untuk penyampaian informasi yang layak dan mengutamakan kebenaran, diharapkan berperan meningkatkan mutu pendidikan, mampu menghadirkan hiburan yang layak ditonton, serta perekat sosial dalam kehidupan masyarakat. Bukan sebagai alat kepentingan politik maupun yang bersifat provokasi yang akhirnya menyebabkan disintegrasi bangsa.

Siaran-siaran di televisi yang saat ini disajikan ke masyarakat sungguh memilukan disamping banyak yang tidak memiliki nilai edukasi tapi juga memuat unsur-unsur politis di dalamnya. Lihat saja acara yang ditayangkan di RCTI atau MNC Group, ada salah satu acara yang memiliki unsur kampanye terselubung yang sangat janggal di mata masyarakat yaitu acara “Kuis Kebangsaan Win-HT”. Dari judulnya pun sangat janggal dimana ada kata Win-HT disana, lalu mengenai isi acaranya pun bisa ditebak, sarat akan unsur-unsur politik. Isi acara tersebut kuis dimana para peserta diharuskan menjawab pertanyaan dari host dan jika benar maka akan di berikan hadiah yang ditentukan. Memang ini terlihat seperti kuis-kuis yang ada pada umumnya, namun terasa janggal sekali dimana host akan melontarkan kalimat “Win HT” dan harus dijawab “Bersih Peduli Tegas”. Kebohongan acara ini terlihat dari peserta yang sudah mengetahui jawaban sebelum adanya pertanyaan. Meski konon katanya acara ini memiliki tujuan untuk menguji wawasan dan pengetahuan warga tentang Indonesia, baik sejarah, geografi, Pancasila, pengetahuan umum, maupun informasi terkini, tetap saja acara ini hanya akal-akalan pemilik media untuk memanfaatkan media milikinya. Kuis Kebangsaan WIN-HT hanya kuis settingan untuk melakukan kampanye terselubung dan ini bentuk pembodohan rakyat dan pelanggaran penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik.

Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu serta Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan aturan iklan kampanye di media elektronik dan cetak itu hanya diperbolehkan 21 hari menjelang hari pemungutan suara yakni selama 16 Maret - 5 April 2014 yang harus ditaati oleh partai politik dan lembaga penyiaran. Setiap peserta Pemilu maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per stasiun radio per hari.

KPI dengan tegas akan memberi sanksi hukum kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan kampanye sebelum waktunya berupa teguran hingga pemberhentian penyiaran. Menurut pasal 83 ayat 2 UU No 8/2012, kampanye dalam bentuk iklan media massa cetak/elektronik waktu pelaksanaannya selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. Peserta Pemilu yang melakukan kampanye dimedia massa cetak dan elektronik diluar jadwal KPU dapat dijatuhi pelanggaran pidana Pemilu. Hukumannya adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Namun tidak mudah menjerat peserta Pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal dengan UU tersebut. Seringkali iklan kampanye itu dikemas sedemikian rupa sehingga unsur pelanggaran kampanye atau unsur kampanyenya sendiri tidak memanuhi kualifikasi sebagai pelanggaran. 

Jadi, Kampanye politik merupakan tindakan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau lembaga yang memiliki tujuan untuk memperkenalkan kepada khalayak umum dan  mengumpulkan dukungan suara dalam rangka pemilu. Oleh karena itu, kampanye merupakan hal yang penting bagi parpol dalam memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Kampanye akan terasa lebih adil dan kompetitif jika di tempat dan waktu yang sesuai agar terciptanya lingkungan demokrasi yang sehat dan adil untuk semua pihak.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment