Dana Kampanye Politik


Kampanye adalah sebuah tindakan yang bertujuan menggalang dukungan  untuk suatu kegiatan. Menurut Lock dan Harris,  kampanye politik bertujuan untuk pembentukan image politik. Untuk itu Partai politik harus menjalin hubungan internal dan eksternal. Hubungan Internal adalah suatu proses antara anggota-anggota partai dengan pendukung untuk memperkuat ikatan ideologis dan identitas partai  Hubungan eksternal dilakukan untuk mengkomunikasikan image yang akan dibangun kepada pihak luar partai termasuk media massa dan masyarakat.
Kampanye politik harus dilakukan secara permanen ketimbang periodik. Perhatian kampanye politik tidak hanya terbatas menjelang pemilu tetapi sebelum dan sesudah Pemilu juga berperan penting. Dalam kampanye elektoral politik, penggalangan dukungan dilakukan untuk mempengaruhi para pemilih dalam pemilu untuk memilih calon kandidat. Dalam melakukan kampanye, dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan pemilu.
Dana kampanye adalah dana yang dibutuhkan dalam proses penggalangan dukungan untuk para calon kandidat dalam mengikuti pemilu dimana dana tersebut bisa di peroleh dari partai politik atau sumbangan partisan. Dalam perkembangannya, dana kampanye sering diartikan sebagai suatu yang negatif, dimana public berkeyakinan jika dana kampanye itu berasal dari suatu partisan partai politik untuk mendukung calon kandidat, maka itu diartikan bahwa ada “titipan” kebijakan yang bisa mennguntungkan partisanpolitik ini. Sehingga public berpendapat bahwa dana kampanye itu tidak lain adalah hasil suap atau korupsi. 

Dana kampanye bergantung terhadap format kampanye yang diterapkan si calon kandidat ini, sedangkan format kampany bergantung kepada sistem pemilu yang bagaimana yang diterapkan dalam suatu negara. Jika sistem pemilu yang dipakai adalah proporsional daftar tertutup maka partai politik jadi satu-satunya pengendali dana kampanye. Sebaliknya jika sistem yang digunakan adalah proporsional daftar terbuka, maka dana kampanye berasal dari calon kandidat yang turut dalam pemilu. Jika dana kampanye yang ada berasal dari calon kandidat, maka calon kandidat akan mencari solusi dalam memecahkan dana kampanye ini dimana dana kampanye ini membutuhkan dana yang cukup besar, solusi yang keluar pasti adalah mencari dana dengan menggalang dukungan dan dana dari sumbangan partisan calon kandidat ini. Dari sini hukum alam yang berjalan dimana ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara dua individu, dimana satu individu menginginkan keuntungan dari indivu yang lain dan sebaliknya, maka terjalin kerjasama antara keduanya. Begitupun dalam aliran dana kampanye dari sumbangan partisan dimana partisan menyumbangkan dananya dengan harapan ada timbal balik dari kandidat calon. Timbal balik itu berupa kebijakan yang menguntungkan atau ada “becking” pemerintah kepada partisan tersebut.
 

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment