Kekisruhan yang terjadi pada saat mediasi antara Pemerintah Propinsi dan DPRD DKI Jakarta terkait APBD 2015
di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berujung laporan ke polisi
terhadap salah satu anggota dewan yang memaki Gubernur Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan
melaporkan salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang melontarkan kata
bernada kasar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat
rapat mediasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Polda
Metro Jaya, Senin (9/3/2015).
"Laporannya kemarin, hari Senin pukul 15.00 WIB ke Polda Metro Jaya.
Pihak yang dilaporkan adalah salah seorang oknum DPRD," kata Direktur
LBH Pendidikan, Ayat Hadiyat, saat dihubungi wartawan, Selasa
(10/3/2015).
Namun, Ayat tidak menjelaskan siapa anggota DPRD DKI yang
dilaporkannya ke polisi itu. Ia hanya menyebut, oknum DPRD itu telah
melakukan perbuatan tidak pantas kepada seorang kepala daerah. Dirinya mendengar rangkaian teriakan dan umpatan kepada
Ahok yang tidak pantas dilontarkan oleh seorang anggota DPRD, yang
seharusnya merupakan representasi perwakilan warga Jakarta.
Nomor aduan laporannya adalah TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Ada
beberapa pasal yang dituduhkan kepada oknum DPRD yang mengumpat Ahok.
"Tuduhan pasalnya itu Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2
jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008, tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP, yaitu tentang
kejahatan terhadap penguasa umum," pungkasnya.
Pada saat mediasi
antara DPRD DKI dan Pemprov DKI di Kemendagri, Kamis (5/3/2015),
terdengar suara yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama. Kejadian itu sempat mendapat kecaman dari para netizen.
0 comments:
Post a Comment