Dalam
doktrin Trias Politica, baik yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan, maupun dalam arti pembagian
kekuasaan, maka khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif prinsip yang tetap
dipegang ialah bahwa dalam tiap Negara Hukum badan yudikatif haruslah bebas
dari campur tangan badan Eksekutif. Ini
dimaksudkan agar supaya badan yudikatif itu dapat berfungsi secara sewajarnya
demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak azasi manusia. Sebab
hanya dengan azas kebebasan badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwa
keputusan yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan
memihak dan berat sebelah dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan
keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak takut bahwa
kedudukannya terancam.[1]
Negara republik indonesia mengenal
adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945
dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara
lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan
pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang
lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan
pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar.
Dalam
masa Demokrasi Terpimpin terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap azas
kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar
1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 1945, tentang ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU tersebut dinyatakan “Demi
kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat
yang mendesak, Presiden dapat turut atau
campur tangan dakan soal pengadilan”. Di dalam penjelasan umum itu dinyatakan
bahwa “Trias Politica tidak mempunyai tempat yang sama sekali dalam Hukum
Nasional Indonesia” karena kita berada dalam revolusi dan dikatakan selanjutnya
bahwa “Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan
kekuasaan membuat Undang-undang.”[2]
Lembaga
Yudikatif adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi mengawasi dan mengadili
penerapan Undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Lambaga yudikatif bersifat independent atau
bebas dari campur tangan pihak lain.
0 comments:
Post a Comment