Potensi Kerugian Negara 50 Miliar, Polisi Periksa 73 Orang Terkait Pengadaan UPS

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penelusuran, pihaknya menemukan indikasi kerugian akibat mark up atau pengelembungan dana pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar.

"Potensi kerugian negara 50 miliar. Dan jumlah ini bisa bertambah karena saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Dirinya melanjutkan bahwa skema kasus ini bermula pada pengadaan UPS yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Provinsi DKI Jakarta pada September 2014.

Menurut hasil pemeriksaan, ungkap Rikwanto, ada oknum DPRD DKI Jakarta dari komisi tertentu, pihak eksekutif di Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat, serta terdapat juga pengusaha uyang membangun skema memasukkan UPS pada APBD Perubahan itu.

Penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini akan mengungkapkan siapa saja tersangka yang diduga bermain dalam proyek "Uninterruptible Power Supply" (UPS) untuk 49 sekolah di DKI Jakarta. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, calon kuat tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek UPS adalah anggota DPRD, pegawai Pemprov DKI, dan pihak swasta.

"Ini digagas oleh beberapa pihak dari legislatif, eksekutif, distributor atau pengusaha. Mereka berkolaborasi masukkan UPS dalam APBD Perubahan," ungkap Rikwanto.

Dijelaskan bahwa nama calon tersangka juga sudah dikantongi. Namun Rikwanto enggan mengungkapkan inisial calon tersangka itu karena masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Yang pasti, kata dia, ada pihak atau oknum yang mengusahakan pengadaan UPS agar masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.

Kemudian kata mantan Kabid Humas Polda itu, program pengadaan UPS senilai Rp 300 miliar itu dimasukkan dalam 49 paket yang akan disalurkan ke sekolah-sekolah di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Awalnya, proses itu berjalan lancar sampai selesai tahun anggaran 2014. UPS pun masuk ke sekolah-sekolah dan kini telah dioperasikan. Awalnya memang seperti tidak ada masalah dalam proyek ini. "Tapi, belakangan diketahui ada mark up yang cukup besar dan dalam proses pengadaannya menyalahi ketentuan," ucap Rikwanto.

Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan pihak distributor atau perusahaan yang mengatur penyediaan alat tersebut di setiap sekolah. "Distributor ini yang mengatur tentang HPS (harga perkiraan sementara) proses lelang dan lain-lain. Semua berjalan lancar dan terakhir (UPS) masuk ke sekolah-sekolah pada Januari 2015," tandas Rikwanto.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi kasus pengadaan UPS, di mana ada dugaan telah terjadi penggelembungan anggaran sebesar 5,8 miliar per unit. Sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. 

Penanganan kasus UPS dilimpahkan dari Polda Metro ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan menghindari intervensi dari pihak terkait. Selain itu pelimpahan kasus juga untuk melindungi penyidik dari tekanan psikis karena masih satu kemuspidaan dan demi menjaga keharmonisan antara Polda Metro dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment