Kampanye adalah sebuah tindakan yang
bertujuan menggalang dukungan untuk
suatu kegiatan. Menurut Lock dan Harris,
kampanye politik bertujuan untuk pembentukan image politik. Untuk itu
Partai politik harus menjalin hubungan internal dan eksternal. Hubungan
Internal adalah suatu proses antara anggota-anggota partai dengan pendukung
untuk memperkuat ikatan ideologis dan identitas partai Hubungan eksternal
dilakukan untuk mengkomunikasikan image yang akan dibangun kepada pihak luar
partai termasuk media massa dan masyarakat.
Kampanye politik harus dilakukan secara
permanen ketimbang periodik. Perhatian kampanye politik tidak hanya terbatas
menjelang pemilu tetapi sebelum dan sesudah Pemilu juga berperan penting. Dalam
kampanye elektoral politik, penggalangan dukungan dilakukan untuk mempengaruhi
para pemilih dalam pemilu untuk memilih calon kandidat. Dalam melakukan
kampanye, dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan pemilu.
Dana kampanye adalah dana yang
dibutuhkan dalam proses penggalangan dukungan untuk para calon kandidat dalam
mengikuti pemilu dimana dana tersebut bisa di peroleh dari partai politik atau
sumbangan partisan. Dalam perkembangannya, dana kampanye sering diartikan
sebagai suatu yang negatif, dimana public berkeyakinan jika dana kampanye itu
berasal dari suatu partisan partai politik untuk mendukung calon kandidat, maka
itu diartikan bahwa ada “titipan” kebijakan yang bisa mennguntungkan partisanpolitik ini. Sehingga public berpendapat bahwa dana kampanye itu tidak lain
adalah hasil suap atau korupsi.
Dana kampanye bergantung terhadap format kampanye yang diterapkan si calon kandidat ini, sedangkan format kampany bergantung kepada sistem pemilu yang bagaimana yang diterapkan dalam suatu negara. Jika sistem pemilu yang dipakai adalah proporsional daftar tertutup maka partai politik jadi satu-satunya pengendali dana kampanye. Sebaliknya jika sistem yang digunakan adalah proporsional daftar terbuka, maka dana kampanye berasal dari calon kandidat yang turut dalam pemilu. Jika dana kampanye yang ada berasal dari calon kandidat, maka calon kandidat akan mencari solusi dalam memecahkan dana kampanye ini dimana dana kampanye ini membutuhkan dana yang cukup besar, solusi yang keluar pasti adalah mencari dana dengan menggalang dukungan dan dana dari sumbangan partisan calon kandidat ini. Dari sini hukum alam yang berjalan dimana ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara dua individu, dimana satu individu menginginkan keuntungan dari indivu yang lain dan sebaliknya, maka terjalin kerjasama antara keduanya. Begitupun dalam aliran dana kampanye dari sumbangan partisan dimana partisan menyumbangkan dananya dengan harapan ada timbal balik dari kandidat calon. Timbal balik itu berupa kebijakan yang menguntungkan atau ada “becking” pemerintah kepada partisan tersebut.
Dana kampanye bergantung terhadap format kampanye yang diterapkan si calon kandidat ini, sedangkan format kampany bergantung kepada sistem pemilu yang bagaimana yang diterapkan dalam suatu negara. Jika sistem pemilu yang dipakai adalah proporsional daftar tertutup maka partai politik jadi satu-satunya pengendali dana kampanye. Sebaliknya jika sistem yang digunakan adalah proporsional daftar terbuka, maka dana kampanye berasal dari calon kandidat yang turut dalam pemilu. Jika dana kampanye yang ada berasal dari calon kandidat, maka calon kandidat akan mencari solusi dalam memecahkan dana kampanye ini dimana dana kampanye ini membutuhkan dana yang cukup besar, solusi yang keluar pasti adalah mencari dana dengan menggalang dukungan dan dana dari sumbangan partisan calon kandidat ini. Dari sini hukum alam yang berjalan dimana ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara dua individu, dimana satu individu menginginkan keuntungan dari indivu yang lain dan sebaliknya, maka terjalin kerjasama antara keduanya. Begitupun dalam aliran dana kampanye dari sumbangan partisan dimana partisan menyumbangkan dananya dengan harapan ada timbal balik dari kandidat calon. Timbal balik itu berupa kebijakan yang menguntungkan atau ada “becking” pemerintah kepada partisan tersebut.
0 comments:
Post a Comment