Isu Politik Kontemporer: Rasisme

Rasisme berasal dari kata "race” yang berarti ras, bangsa atau keturunan. Racism is prejudice or discrimination against other people because of their race or because of what is thought to be their race, their biology or ancestry or physical appearance.[1] Rasisme adalah prasangka atau diskriminasi terhadap orang lain karena ras mereka atau karena apa yang dianggap ras, biologi atau keturunan atau penampilan fisik mereka. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia rasisme diartikan sebagai paham yang menerapkan penggolongan atau pembedaan ciri-ciri fisik (seperti warna kulit) dalam masyarakat. Rasisme juga bisa diartikan sebagai paham diskriminasi suku, agama, ras, golongan ataupun ciri-ciri fisik umum untuk tujuan tertentu. Rasisme bergerak dari pengandaian dasar, bahwa karakter seseorang amat ditentukan dari unsur-unsur biologis yang lahir bersamanya. Dari pandangan ini, maka masyarakat perlu dipisahkan antara satu ras yang lebih unggul, dan ras lainnya yang dianggap lebih rendah.

Rasisme berpijak pada pengandaian, bahwa manusia itu berbeda secara biologis dan ontologis, dan perbedaan itu lalu melahirkan tingkat-tingkat sosial di dalam masyarakat, antara satu ras dan ras lainnya. Sejarah menunjukkan bahwa rasisme sudah sangat berbahaya hingga berujung pada perang dan pembantaian bangsa lain. Seperti Rasisme seorang Hitler yang merasa keturunan Aria adalah ras paling superior di dunia, terutama terhadap bangsa Yahudi, yang berujung pada Perang Dunia II.

Secara metafisis, setiap manusia adalah person. Ia adalah kumpulan dari beragam jaringan sosial, kultural, dan biologis, yang kemudian membentuk satu entitas metafisis yang unik, yang bernama manusia. Secara epistemologis, setiap manusia adalah mahluk yang berusaha mengetahui apa yang benar di dalam dunia. Dengan seluruh keberadaannya, termasuk rasa dan akal budinya, manusia mencerap dunia, dan berusaha memperoleh pengetahuan yang benar. Secara etis, manusia juga selalu mencari apa yang baik. Dengan kata lain, kita merindukan untuk hidup dengan baik, dengan segala kekurangan dan ketidaktahuan kita. Secara politis, setiap manusia terdorong untuk hidup bersama dengan manusia lainnya. Ada beragam alasan yang mendorong tindakan itu. Akan tetapi, penelitian sejarah membuktikan dengan jelas, bahwa komunitas politik adalah fenomena universal sejarah manusia. Secara biologis, kita juga sudah membuktikan, bagaimana anatomi manusia itu tidak sungguh berbeda antar ras yang satu dan ras lainnya, dan bagaimana unsur biologis tidak menjadi penentu utama karakter dan kualitas pribadi seseorang.

Jika kita menelusuri pandangan ini, kita bisa membuat kesimpulan, bahwa rasisme itu, pada dasarnya, tidak mungkin. Tidak ada alasan yang cukup kuat, yang mendorong orang untuk bertindak rasis terhadap orang lainnya, karena setiap manusia, apapun latar belakang kultural maupun biologisnya, pada dasarnya, adalah sama, karena merindukan hal yang sama, dan berasal dari titik yang juga sama. Penyebab rasisme adalah kesalahan berpikir dan kehendak jahat. Sayangnya, seringkali, kesalahan berpikir dan kehendak jahat membuat kita mampu melakukan hal-hal yang “tak mungkin dan keji”. Salah satu contoh paling nyata dari tindakan rasisme adalah politik apartheid di Afrika Selatan, yaitu kebijakan yang menyangkut pelayanan penduduk dengan mengutamakan golongan kulit putih dan menindas golongan kulit hitam.


Rasisme di Indonesia

Indonesia adalah Negara hukum hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 Konstitusi. Dalam negara hukum setidaknya terdapat demokrasi, hak asasi manusia, undang-undang dalam menjalankan pemerintahan, penjaminan hak-hak, pembagian kekuasaan, dan lain sebagainya. Untuk mewujudkan Negara hukum memerlukan kebersamaan dan toleransi yang intensif lagi komprehensif dari semua kalangan. Tidak bisa kita pungkiri, bahwa Indonesia adalah Negara pluralist, yang di dalamnya terdapat banyak suku, agama, ras, dan budaya. Semua itu telah pun diantisipasi oleh pendahulu Bangsa kita, mereka menampung keberagaman itu dengan Bhineka Tunggal Ika. Pondasi dan wadah yang dibangun oleh para pengukir sejarah demokrasi yang terhormat ini seharusnya selalu menjadi dasar bagi kita untuk bertindak, apalagi jika tindakan itu berhubungan langsung dengan publik.

Pada dasarnya rasisme di Indonesia ini merupakan idealisme dari ajaran peninggalan kaum penjajah dahulu semasa penjajahan di Indonesia. Ironisnya, kini kita sudah dijajah kembali oleh ideologi peninggalan kaum penjajah artinya kita telah dijajah dengan pemahaman kita sendiri, tentang bagaimana kita hidup bersama, tentang bagaimana kita menjalankan keyakinan Agama kita masing-masing, tentang bagaimana kita memandang orang lain, tentang bagaimana kita bergaul dengan orang lain, tentang bagaimana kita belajar, dsb.

Rasisme dapat muncul dalam berbagai bentuk, misalnya lelucon atau komentar yang menyakitkan; ejekan atau penghinaan verbal, pelecehan atau intimidasi, atau komentar di media atau secara daring (online) yang meningkatkan ketidaksukaan terhadap kelompok tertentu. Dalam keadaan yang parah, rasisme dapat mengakibatkan tindakan kekerasan dan pelecehan fisik. Rasisme dapat menghalangi orang untuk mengakses layanan atau berpartisipasi dalam pekerjaan, pendidikan, olah raga dan kegiatan sosial. Rasisme juga bisa muncul di tingkat institusi melalui kebijakan atau praktik yang merugikan kelompok tertentu. Rasisme akan mengakibatkan ketidakadilan akses ke peluang, sumber daya atau kekuasaan bagi orang yang berasal dari ras berbeda. Kepercayaan bahwa ada ras tertentu yang lebih rendah atau tinggi terhadap yang lainnya terkadang digunakan untuk membenarkan ketidakadilan ini.

Seperti contoh kasus farhat abbas yang mengkritik Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok), dengan menyebut etnis Cina terkait masalah plat nomor kendaraan. Kritik tersebut menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Seharusnya kritik di sampaikan secara baik terlebih jika melihat profesinya yaitu pengacara yang mana di kenal istilah etika professional dan tanggung jawab. 

Isu rasisme juga berdampak kepada eksklusi sosial kepada orang atau kelompok tertentu. Dimana orang atau kelompok tertentu tersebut menjadi terbatas aksesnya akibat isu rasisme. Sehingga bisa dikatakan bahwa isu rasisme hanya akan menjadi hal yang serius jikalau telah membatasi akses seseorang atau kelompok tertentu.



[1] Kevin Reilly, Stephen Kaufman dan Angela Bodino, Racism: A Global Reader (New York:  M.E. Sharpe, 2003), h. 15.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment