Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu saudara Abraham Samad dan saudara Bambang Widjojanto serta kekosongan satu pimpinan KPK, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara dua pimpnan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/2) siang.
Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Sedangkan pimpinan KPK yang kosong setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP
angkat bicara soal pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang
Widjojanto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin KPK
ini mengungkapkan, Presiden Jokowi pasti telah mempertimbangkan segala
sesuatunya sebelum memutuskan pemberhentian sementara keduanya.
"Tentu ketika Presiden sebelum mengumumkan langkah-langkah Perppu,
Keppres pemberhentian Pak AS dan BW, tentu sudah dipikirkan
masak-masak," tutur Johan, Kamis (19/2/2015). Johan menduga langkah yang ditempuh Presiden Jokowi untuk kebaikan
bersama, terutama terkait polemik Polri dengan KPK yang mencuat
belakangan ini.
"Artinya bahwa langkah ini untuk kembalikan pro dan kontra, hubungan antara Polri dan KPK," jelasnya. Mantan Juru Bicara KPK ini optimis, upaya dan langkah yang telah
dilakukan Presiden Jokowi mampu memberikan dampak positif bagi KPK,
salah satunya dalam memulihkan hubungan baik dengan Polri.
"Apapun keputusan Pak Jokowi tentu Pak Presiden lebih tahu dan saya
yakin ini langkah yang dilakukan Presiden Jokowi pasti tujuannya adalah
untuk kembalikan lagi, terutama menurut saya hubungan baik antara Polri
dengan KPK," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment