Kebijakan Perimbangan Keuangan

Kebijakan perimbangan keuangan merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencangkup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerataan di setiap daerah yang dilaksanakan secara proposional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan. Besarnya jumlah dana perimbangan ini ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

Disadari bahwa masalah perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang indentik dengan muatan ketatanegaraan, politik, sosial budaya, ekonomi, dan administrasi negara secara keseluruhan, maka masalah perimbangan keuangan sebenarnya hanyalah refleksi dari pembagian kekuasaan antara instansi, baik pusat maupun daerah, untuk itu beberapa kriteria-kriteria dalam kebijaksanaan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yakni :
  1. Pemberian otonomi daerah yang lebih luas, dimana daerah otonom diberi kebebasan dalam menentukan prioritas dan pengambilan keputusan disektor publik serta bersifat fleksibel; 
  2. Tersedianya sumber-sumber penerimaan daerah yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya; 
  3. Bantuan yang di serahkan pusat ke daerah sesuai dengan porsi serta kemampuan daerah untuk mengelola dana bantuan tersebut;
  4. Pusat harus menjamin ketersedian dana setiap daerah otonom; 
  5. Dalam pemberian DAU pemerintah harus besifat netral dan sesuai dengan kebutuhan daerah otonom ;
  6. Kesederhanaan, formula pembagian bantuan pusat kepada daerah otonom (hindari kriteria pembagian ambigous dan tidak operasional); 
  7. Insentif, pemerintah harus dapat membinana daerah otonom untuk melakukan efisiensi ekonomi dalam menentukan pelayanan sektor publik; 
  8. Memberikan kebebasan yang bertanggung jawab terhadap daerah otonom untuk menjalankan kegiatan pemerintahannya serta pelayanan yang perima kepada masyarakat; 
  9. Kewenangan penuh daerah otonom dalam jangka panjang yang di berikan pusat ke daerah secara bertahap untuk mencangkup semua kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal nasional dan kebijakan strategis nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan (terutama mencangkup perumusan kebijakan, pengendalian pembangunan sektoral dan nasional dan kebijakan standarisasi nasional).

PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN
  1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
  2. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. 
  3. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 
  4. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. 
  5. Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah. 
  6. Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. 
  7. Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment