Pasca Pencabutan Status Tersangka, Jokowi Didesak Lantik BG


Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar ini pula, pengamat hukum, Andri W Kusuma menyebut tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.

"Keputusan praperadilan itu harus dihormati semua pihak dan dijalankan secara konsekuen. Negara harus menghormati, termasuk Presiden Jokowi. Saatnya sekarang bagi presiden untuk melantik BG, jangan terus mengelak dan mengulur waktu. Bisa rusak tatanan bernegara dan terjadi gesekan keras di akar rumput," kata Andri di Jakarta, Senin (16/2).

Terkait dengan hasil keputusan praperadilan, Andri mengatakan ada pelajaran berharga yang bisa diambil bagi penyidik, baik di kepolisian, KPK, maupun Kejaksaan.

Dimana penyidik tidak bisa menilai secara subyektif alat bukti yang diperolehnya sendiri karena rawan kriminalisasi. Sebab, ada lembaga yang bisa menilai dan menguji, dalam hal ini di mata hukum beracara, yakni lembaga praperadilan.

"Sangat berbahaya bagi penyidik menilai alat buktinya sendiri tanpa kontrol dari sebuah lembaga yang mengujinya (praperadilan). Ke depan penyidik harus berhati-hati dan taat kepada hukum acara," katanya.

Terkait dengan upaya hukum yang bisa dilakukan KPK, Andri melihat ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni Peninjauan Kembali (PK). Walaupun begitu, pelantikan Budi Gunawan harus tetap diutamakan.

"Peluang ke arah itu terbuka lebar. Patut diingat praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengadilan pertama. Tetapi, masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa PK. Terlepas dari itu, pelantikan BG sebagai kapolri harus dilaksanakan dulu demi tegaknya konstitusi," pungkas dia.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment