Jihad dan Terorisme Dari Prespektif Islam

Belakangan ini, jihad sering dihubungkan orang terutama Barat dengan terorisme. Salah satu persoalan pokok dalam mendefinisikan terorisme terletak pada sifat subyektif terror itu sendiri. Umat manusia mempunyai akar-akar ketakutan yang berbeda. Kompleksitas saling mempengaruhi di antara faktor-faktor subyektif dan respon-respon individual yang sering tidak rasional mengakibatkan semakin sulitnya pengkajian dan pendefinisian secara akurat dan ilmiah atas terror dan terorisme.

Penggunaan kata terror atau kekerasan tidak langsung merupakan terorisme, karena terror bisa dilakukan untuk mencapai tujuan personal dan kriminal. Terorisme adalah penggunaan terror sebagai simbolis yang dirancang untuk memepengaruhi kebijaksanaan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya penggunaan atau ancaman dengan kekerasan. Jadi terror dapat di bedakan ke dalam dua kategori, enforcement terror yaitu yang dijalalankan penguasa untuk menindas tantangan terhadapt kekuasaan mereka, agitational terror yaitu yang dilakukan mereka yang ingin mengganggu tatanan yang mapan untuk kemudian menguasai tatanan politik itu.[1]

Terorisme sebagai proses terror yang mempunyai tiga unsur, yaitu tindakan atau ancaman kekerasan, reaksi emosional terhadap ketakutan yang amat sangat dari pihak korban, dan dampak sosial yang mengikuti kekerasan dan rasa ketakutan yang muncul kemudian. Terorisme dapat dibedakan ke dalam empat jenis terorisme:[2]
  1. Terorisme kriminal, yaitu penggunaan terror secara sistemaatis untuk mencapai tujuan-tujuan material. 
  2. Terorisme psikis, yaitu mempunya tujuan-tujuan yang magis, keagamaan atau mistik. 
  3. Terorisme perang, yaitu bertujuan melumpuhkan lawan, menghacurkan pertahanan dan kekuatan bertarung lawan.
  4. Terorisme politik, yaitu penggunaan ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Kemudian dibedakan lagi antara terror politik dengan terorisme politik: 
    • Terror politik, terjadi dalam tindakan terpisah dan juga dalam bentuk kekerasan masal yang luar biasa, tanpa pandang bulu. Terror semacam ini sulit dikontrol karena tidak sistematis dan tidak terorganisasi. 
    • Terorisme politik, kebijaksanaan berkelanjutan yang melibatkan penggunaan terror terorganisasi yang dilakukan oleh negara atau organisasi atau kelompok-kelompok. Terrorisme sistematis karena mencakup struktur organisasi dan semacam teori atau ideology terror.           

Terorisme Dalam Prespektif Islam
Pengasosiasikan jihad dengan terorisme pada masa kini tak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa jihad dalam pergerakannya melibatkan elemen-elemen kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme. Tetapi jelas, penggunaan kekerasan atas nama agama di masa ini sebenarnya lebih banyak disebabkan factor-faktor politik, yang kemudian dicarikan legitimasinya dalam ajaran-ajaran agama. Ada esensial yang membedakan antara terorisme dan radikalisme. Jika terorisme hanya merupakan salah satu kebijakan instrument dari para pelakunya, sedangkan radikalisme adalah esensi dari kebijaksanaan itu sendiri. Radikalisme mencakup nilai-nilai, tujuan dan concern dari orang-orang yang merumuskan kebijaksanaan itu sendiri. Istilah radikal mengacu kepada gagasan-gagasan dan tindakan kelompok yang bergerak untuk menumbangkan tatanan politik mapan, negara atau rezim yang bertujuan untuk melemahkan otoritas polituk atau legitimasi negara-negara dan rezim-rezim lain, dan negara-negara yang berusaha menyesuaikan atau mengubah hubungan-hubungan kekuasaan yang ada dalam sistem internasional.[3]
Terorisme sebagai kekerasan politik sepenuhnya bertentangan dengan etos kemanusiaan islam. Islam mengajarkan etos kemanusiaan al-ukhuwah al-insaniyah (kemanusiaan yang universal). Islam menganjurkan umatnya untuk berjuang mewujudkan perdamaian, keadilan dan kehormatan. Akan tetapi, perjuangan tidak di benarkan dengan cara kekerasan. Islam menganjurkan dan memberikan justifikasi kepada muslimm untuk berjuang, berperang (harb) dan menggunakan kekerasan (qital) terhadap para penindas, musuh-musuh islam dan pihak di luar islam yang menunjukkan sikap bermusuhan dengan kaum muslimin. Dengan demikian, tindakan kekerasan terhadap individu merupakan tindakan yang tidak bermoral.[4]

Ada kewajiban muslimin untuk menegakkan kebajikan dan melawan kemungkaran (amar ma’rif nahy munkar). Banyak cara untuk melakukan kewajiban ini, tapi jelas bahwa penggunaan kekerasan merupakan tindakan kriminal. Orang beriman dianjurkan untuk tetap mempertahankan keimanan mereka dan agar selalu berada dalam jalan yang benar serta sekaligus sabar menghadapi penindasan, ketidakadilan dan kekerasan. Dalam hal ini, Al-Quran tidak diperbolehkan penggunaan kekerasan untuk pembalasan dan peperangan. Tetapi tetap dengan usaha-usaha perdamaian.

Jihad dalam konsep islam merupakan bellum justum (perang untuk keadilan) dan bellum pium (perang untuk kesalehan). Jihad dalam pengertian perang sering diasosiasikan atau di identikkan Barat dengan tindakan terror dan terorisme. Sejauhmana jihad dapat berubah menjadi terror dan terorisme, sebenarnya dapat dilihat dari justifikasi moral tindakan jihad itu sendiri, serta kesesuaian atau ketidaksesuaian dengan aspek-aspek dalam ajaran islam. Sebagaimana arti jihad itu sendiri sangat luas. Jihad terbagi menjadi dua, yaitu jihad melawan hawa nafsu yang ada di dalam diri setiap muslim, dan jihad untuk berperang melawan musuh-musuh islam.[5]

 
Usaha-usaha memerangi terorisme dalam bentuk apapun seharusnya tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan, seperti yang terjadi dalam krisis Amerika-Afghanistan. Cara-cara seperti itu bukan hanya merupakan suatu bentuk terror khususnya terhadap warga sipil yang tidak tahu apa-apa bahkan akan menciptakan “circle of terrorism” dan dengan demikian , akan gagal melenyapkan terror dan terorisme.[6]


[1] Azumardi Azra, Pergolakan Politik Islam: dari Fundamentalis, Modernisme hingga Post-Modernisme (Jakarta: Paramadina, 1996), h. 143.
[2] Ibid, h. 145.
[3] Ibid, h. 147.
[4] Azyumardi Azra, Konflik Baru Antar Peradaban: Globalisasi, Radikalisme dan Pluralitas (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), h. 80.
[5] Ibid, h. 81.
[6] Ibid, h. 82.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment