Pelaksanaan Pilkada Tidak Langsung, Syarat Minimal Usia 25 Tahun!



Panitia Kerja DPR untuk Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (pilkada) menyepakati beberapa hal terkait pilkada langsung. Salah satunya adalah mengenai pelaksanaan pilkada yang dibagi dalam beberapa gelombang.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, menjelaskan, pilkada gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015. Pelaksanaan pilkada gelombang pertama itu digelar untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2015 dan semester pertama 2016.

"Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatannya tahun 2017," kata Malik, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/2/2015).

Dia melanjutkan, pilkada gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk masa jabatan yang berakhir 2018 dan 2019, sedangkan pilkada serentak disepakati mulai dilakukan secara nasional pada 2027.

Selanjutnya, kata Malik, Panja Revisi RUU Pilkada juga menyepakati penguatan pendelegasian tugas pada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada. Syarat untuk calon gubernur dan bupati/walikota juga disepakati berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

"Syarat usia disepakati yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/walikota paling rendah 25 tahun," ujarnya.

Mengenai syarat untuk calon independen, kata Malik, disepakati calon independen harus mendapat dukungan minimal 3,5 persen dari jumlah penduduk daerah tersebut. Untuk biaya, pilkada dibiayai APBD dengan dukungan APBN.

"Ambang batas kemenangan nol persen, artinya satu putaran," ucap Malik.

Perdebatan mengenai penanganan sengketa hasil pilkada juga telah disepakati ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kesepakatan ini akan dibawa dalam rapat pleno antara Komisi II DPR dengan pemerintah.

"Disepakati juga mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah," pungkas Malik.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment