Isu Politik Kontemporer: Krisis Energi Internasional

Energi adalah sesuatu yang vital, dan dengan demikian juga menjadi sumber banyak masalah. Aktifitas manusia yang terus meningkat juga menimbulkan kenaikan penggunaan energi, dan efeknya adalah pemanasan global: banjir dimana-mana, musim dingin yang tidak dingin, kebakaran hutan yang tidak pada waktunya, hingga kekeringan. Kandungan karbondioksida dan gas-gas rumah kaca lainnya (green house gas/GHG)  di atmosfer menjadikan bumi semakin lama semakin panas.  Energy is something we can’t fight with.[1] 

Selama ini, lebih dari 90% kebutuhan energy di dunia di pasok dari bahan bakar fosil. Oil and Gas Journal memperkirakan pada awal tahun 2004 cadangan minyak sebesar 1.27 triliun barrel dan untuk gas alam sebesar 6.100 triliun kaki kubik. Dua laporan dari Congressional Research Service (CSR), yaitu tahun 1985 dan 2003 menyebutkan bahwa jika tidak ada perubahan pola pemakaian, cadangan minyak bumi hanya cukup untuk 30-50 tahun lagi.[2]

World Energy Council (WEC, Dewan Energi Dunia), suatu organisasi besar yang mencakup sebagian besar lembaga energi swasta dan pemerintah di dunia, mengadakan  World Energy Congress (Kongress Energi Sedunia) setiap tiga tahun sekali. Dalam kongres ini, telah disiapkan suatu penilaian tentang tren energy masa depan. Tahun 1993, sesudah dua tahun riset yang melibatkan 500 ahli dan 9 tim regional, meramalkan kenaikan dalam pemaikaian minyak dunia sebesar kira-kira 60% menjelang tahun 2020 dan batubara yang dua kali lipat. WEC memimpikan dasar garis besar dari sistem energi dewasa ini yang sebagian besar tetap tidak berubah untuk abad-abad mendatang.[3]

Negara-negara berkembang kini mempunyai rata-rata pemakaian energy hanya seperlima dari tingkat konsumsi energy di Eropa, namun dengan cepat membangun pabrik pabrik, gedung-gedung, dan sistem transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil. Manusia dulunya mengandalkan bahan bakar padat, dari kayu ke batu bara, dan kemudian mulai bergeser lagi ke minyak cair di awal abad ini. Dalam dekade terakhir, berkembang tren baru, ketika gas alam mulai menggantikan bahan bakar cair dan padat pada banyak lapangan penerapan. Pergeseran ke gas ini sebenarnya kelanjutan tren jangka panjang ke bahan bakar efisien, semakin kurang padat karbonnya, bagian dari dekarbonisasi sistem energy dunia.

Meskipun sudah tersedia tanah, bahan bakar dan teknologi yang mencukupi untuk mendukung masa depan yang berkesinambungan, masih ada masalah penting mengenai peran negara maju dan berkembang yang terkait selama peralihan. Negara-negara berkembang, dengan lebih dari ¾ penduduk dunia, hanya bertanggung jawab atas 1/5 dari karbon dioksida yang dilepaskan ke atmosfer selama abad yang silam, angka yang hanya naik sampai 33% di tahun-tahun belakangan ini. Meskipun emisi rata-rata per kapita negara industry 10 kali lipat dari negara berkembang, namun begitu negara berkembang ini melakukan industrialisasai, mereka akan menjadi pusat untuk dari pada pengaruhnya terhadap iklim. Reaksi atas krisis iklim yang serius mungkin saja lebih cepat. Dunia telah meletakkan dasar kebijakan dan teknis untuk sistem energy baru dua dekade terakhir. Dengan tekanan politik secukupnya, dunia dapat mempercepat proses perubahan secara dramatic.

Pada KTT Bumi di Rio De Janeiro 1992, disepakati dua perjanjian yang sangat gemilang salah satunya adalah “Framework Convention on Climate Change” (Kerangka Konvensi tentang Perubahan Iklim), yang mengikat masyarakat dunia pada sasaran yaitu membawa stabilitas pada atmosfer global. Perubahan kebijakan antara lain pertama mengurangi subsidi untuk bahan bakar fosil dan menaikkan pajak atas bahan bakar itu untuk mencerminkan biaya lingkungan, kedua mengarahkan kembali pengeluaran biaya riset dan pengembangan untuk memusatkan kepada teknologi energy baru yang penting, ketiga mempercepat investasi dalam alat-alat baru, dan keempat menyalurkan bantuan energy internasional ke negara berkembang.[4]

Dibanyak tempat, diperlukan pemberdayaan lebih besar pada pada pasar yang mengasumsi keterlibatan langsung pemerintah, meskipun dalam beberapa kasus, pemerintah perlu menetapkan peraturan-peraturan, memusatkan perhatian kepada cara-cara untuk menjamin bahwa lingkungan itu ikut dipertimbangkan bila mengambil keputusan ekonomi


[1] http://green.kompasiana.com/iklim/2012/11/26/sekilas-tentang-permasalahan-energi-dunia-511867.html. Artikel di akses pada tanggal 23 Maret 2014.
[2] Rama Prihandana dan Roy Handroko, Energi Hijau (Jakarta: Penebar Swadaya, 2008), h. 16-17.
[3] Christopher Flavin dan Nicholas Lenssen, Gelombang Revolusi Energi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995), h.324-327.
[4] Ibid, h. 355-357.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment